MENUJU PROFESIONALITAS
PENYULUH AGAMA
PENYULUH Agama Islam adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS)
yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat
yang berwenang, untuk melakukan kegiatan bimbingan atau penyuluhan Agama Islam
dan pembangunan, melalui bahasa agama. Bahasa agama dimaksudkan pendekatan,
muatan isi, dan karak-teristik penyuluhan dan bimbingan yang mencerminkan
nilai-nilai agama.
Istilah
Penyuluh Agama mulai disosialisasikan sejak tahun 1985, yaitu sejak keluar dan
berlakunya Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 791 tahun 1985,
tentang honorarium bagi penyuluh agama. Istilah Penyuluh Agama sendiri awalnya
untuk menggantikan istilah Guru Agama Honorer (GAH) yang dipakai sebelumnya
oleh lingkungan Departemen Agama (sebelum istilah Departemen Agama diganti
dengan 'Kementerian Agama' melalui PMA No. 1 Tahun 2010).
Pembakuan
istilah Penyuluh Agama dan mekanisme pengangkatan penyuluh agama, dalam jabatan
fungsional, semakin memperjelas eksistensi dan identitas penyuluh agama di
tengah masyarakat maupun lingkungan pegawai, selainnya dapat mempertajam
pemahaman tentang tugas pokok dan fungsi yang dijalankannya.
Pada
awal pengangkatannya sampai saat ini, penyuluh agama dianggap sebagai ujung
tombak kementerian agama dalam melaksanakan penerangan agama Islam dan layanan
informasi kedinasan, di tengah pesatnya perkembangan dan dinamika masyarakat
Indonesia. Peranannya sangat strategis dalam kerangka membangun mental, moral,
informasi keagamaan dan seterusnya, untuk mendorong peningkatan kualitas
kehidupan umat dalam berbagai bidang agama dan pembangunan.
Sisi
lain dari identitas yang disandang Penyuluh Agama berimplikasi pada adanya
tuntutan penilaian kinerja, profesionalitas, dan ukuran keberhasilan kerjanya.
Hal ini diperkuat dengan munculnya berbagai regulasi terkait Pegawai Negeri
Sipil. Diawali munculnya Peraturan Pemerintah RI No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin
PNS, Keputusan Presiden No. 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional
PNS, yang antara lain menetapkan bahwa Penyuluh Agama adalah jabatan fungsional
PNS yang termasuk dalam rumpun jabatan keagamaan, dan peraturan lainnya.
Namun demikian, perlu diakui bahwa
peraturan tadi dianggap belum cukup untuk mengakomodir kenyataan kerja penyuluh
agama pada tataran praktis. Penyuluh Agama dalam jabatannya seringkali dituntut
laporan yang profesional, namun faktor-faktor pendukung belum distandarisasi
oleh Negara. Inilah yang kemudian kenyataan di lapangan kinerja penyuluh agama
menjadi sulit diukur (bandingkan dengan penyuluh lain di luar penyuluh agama).
Istilah profesionalitas seringkali
mencuat di kalangan para PNS atau masyarakat. Ada banyak karyawan atau pegawai
yang mempertanyakan istilah profesi pekerjaannya. Perlu jujur diakui bahwa
profesi di kalangan pegawai sejauh ini diperuntukan kepada guru dan dosen,
dokter, jaksa, hakim. Dari hal inilah kesulitan mengukur dan mengembangkan
sebuah penilaian kinerja yang profesional dengan yang tidak atau belum
profesional.
Tulisan ini digagas, selain paparan
atas temuan berupa kendala yang dialami penyuluh agama, nikmatnya menjadi
penyuluh agama, sampai pada usaha-usaha menuju profesionalitas Penyuluh Agama,
juga diharapkan dapat menjadi inspirasi para pelaku kebijakan untuk terus
mendorong usaha-usaha ke arah profesionalitas penyuluh agama. Selanjutnya bagi
penyuluh agama diharapkan dapat menginspirasi, memahami kinerja (serba
sedikit), melakukan kerja sesuai standar aturan yang ada, menuju aturan
penyempurnaan berikutnya. Insya Allah.
Sistematika tulisan ini dimulai dari Bagian 1,
tentang Dakwah dan Penyiaran Agama; Bagian 2, Profesionalisme Pegawai; Bagian 3,
Evalusi Kinerja Pegawai; Bagian 4, Menuju Penyuluh Agama Profesional; Bagian 5,
Harapan ke depan; Bagian 6, Standar Tugas dan Penilaian Kerja Penyuluh Agama, dan
Bagian 8, Mengenal Aplikasi Digital. Ditutup dengan lampiran contoh
format-format dan blanko-blanko kegiatan dan regulasi tentang Penyuluh Agama.**
Rp. 34900
Rp.29,900
Detail