Toko Buku Online
Katalog
Access
Deskripsi

MENUJU PROFESIONALITAS PENYULUH AGAMA   PENYULUH Agama Islam adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang, untuk melakukan kegiatan bimbingan atau penyuluhan Agama Islam dan pembangunan, melalui bahasa agama. Bahasa agama dimaksudkan pendekatan, muatan isi, dan karak-teristik penyuluhan dan bimbing… more

Tentang Penulis

HENDA, M. Ag adalah pegawai Kementerian Agama sekaligus aktivis pendidikan non formal, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat Islam asal pajampangan Sukabumi. Lulusan Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung memiliki konsep bahwa dakwah agama dan keagamaan harus menyentuh berbagai aspek kehidupan (likulli hal), tak pernah ada kata berhenti untuk terus memperjuangkan pendidikan non formal unt…


Rp. 34,900 Rp.29,900
Report piracy if you are the owner Get Update
Deskripsi

MENUJU PROFESIONALITAS

PENYULUH AGAMA

 

PENYULUH Agama Islam adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang, untuk melakukan kegiatan bimbingan atau penyuluhan Agama Islam dan pembangunan, melalui bahasa agama. Bahasa agama dimaksudkan pendekatan, muatan isi, dan karak-teristik penyuluhan dan bimbingan yang mencerminkan nilai-nilai agama.

Istilah Penyuluh Agama mulai disosialisasikan sejak tahun 1985, yaitu sejak keluar dan berlakunya Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 791 tahun 1985, tentang honorarium bagi penyuluh agama. Istilah Penyuluh Agama sendiri awalnya untuk menggantikan istilah Guru Agama Honorer (GAH) yang dipakai sebelumnya oleh lingkungan Departemen Agama (sebelum istilah Departemen Agama diganti dengan 'Kementerian Agama' melalui PMA No. 1 Tahun 2010).

Pembakuan istilah Penyuluh Agama dan mekanisme pengangkatan penyuluh agama, dalam jabatan fungsional, semakin memperjelas eksistensi dan identitas penyuluh agama di tengah masyarakat maupun lingkungan pegawai, selainnya dapat mempertajam pemahaman tentang tugas pokok dan fungsi yang dijalankannya.

Pada awal pengangkatannya sampai saat ini, penyuluh agama dianggap sebagai ujung tombak kementerian agama dalam melaksanakan penerangan agama Islam dan layanan informasi kedinasan, di tengah pesatnya perkembangan dan dinamika masyarakat Indonesia. Peranannya sangat strategis dalam kerangka membangun mental, moral, informasi keagamaan dan seterusnya, untuk mendorong peningkatan kualitas kehidupan umat dalam berbagai bidang agama dan pembangunan.

Sisi lain dari identitas yang disandang Penyuluh Agama berimplikasi pada adanya tuntutan penilaian kinerja, profesionalitas, dan ukuran keberhasilan kerjanya. Hal ini diperkuat dengan munculnya berbagai regulasi terkait Pegawai Negeri Sipil. Diawali munculnya Peraturan Pemerintah RI No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, Keputusan Presiden No. 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS, yang antara lain menetapkan bahwa Penyuluh Agama adalah jabatan fungsional PNS yang termasuk dalam rumpun jabatan keagamaan, dan peraturan lainnya.

Namun demikian, perlu diakui bahwa peraturan tadi dianggap belum cukup untuk mengakomodir kenyataan kerja penyuluh agama pada tataran praktis. Penyuluh Agama dalam jabatannya seringkali dituntut laporan yang profesional, namun faktor-faktor pendukung belum distandarisasi oleh Negara. Inilah yang kemudian kenyataan di lapangan kinerja penyuluh agama menjadi sulit diukur (bandingkan dengan penyuluh lain di luar penyuluh agama).

Istilah profesionalitas seringkali mencuat di kalangan para PNS atau masyarakat. Ada banyak karyawan atau pegawai yang mempertanyakan istilah profesi pekerjaannya. Perlu jujur diakui bahwa profesi di kalangan pegawai sejauh ini diperuntukan kepada guru dan dosen, dokter, jaksa, hakim. Dari hal inilah kesulitan mengukur dan mengembangkan sebuah penilaian kinerja yang profesional dengan yang tidak atau belum profesional.

Tulisan ini digagas, selain paparan atas temuan berupa kendala yang dialami penyuluh agama, nikmatnya menjadi penyuluh agama, sampai pada usaha-usaha menuju profesionalitas Penyuluh Agama, juga diharapkan dapat menjadi inspirasi para pelaku kebijakan untuk terus mendorong usaha-usaha ke arah profesionalitas penyuluh agama. Selanjutnya bagi penyuluh agama diharapkan dapat menginspirasi, memahami kinerja (serba sedikit), melakukan kerja sesuai standar aturan yang ada, menuju aturan penyempurnaan berikutnya. Insya Allah.

Sistematika tulisan ini dimulai dari Bagian 1, tentang Dakwah dan Penyiaran Agama; Bagian 2, Profesionalisme Pegawai; Bagian 3, Evalusi Kinerja Pegawai; Bagian 4, Menuju Penyuluh Agama Profesional; Bagian 5, Harapan ke depan; Bagian 6, Standar Tugas dan Penilaian Kerja Penyuluh Agama, dan Bagian 8, Mengenal Aplikasi Digital. Ditutup dengan lampiran contoh format-format dan blanko-blanko kegiatan dan regulasi tentang Penyuluh Agama.**

Customer Reviews

Pengembalian / Penukaran

Produk adalah dalam bentuk digital yang dapat diperoleh via download atau hanya bisa dibaca via aps sesuai keterangan produk. Garansi kepuasan 3 hari uang kembali.

Ebook/Produk digital terkait

...